JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61/2011 tentang Pengujian, Penilaian, Pelepasan, dan Penarikan Varietas, mengabaikan prinsip kehati-hatian.
Demi kepentingan jangka pendek dan investor, Menteri Pertanian dinilai tidak memedulikan dampak serius produk rekayasa genetika pada lingkungan dan kesehatan warganya.
Hal ini mengemuka dalam diskusi yang menghadirkan Tejo Wahyu Jatmiko (koordinator Aliansi untuk Desa Sejahtera), Henri Subagiyo (Direktur Eksekutif Indonesian Center for Enviromental Law/ICEL), dan Huzna Zahir (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), Kamis (20/10/2011) di Jakarta.
"Prinsip Kehati-hatian merupakan prinsip dasar dalam menangani produk hasil rekayasa genetik, dengan diakuinya potensi dampak lingkungan, sosial ekonomi, dan kesehatan. Sangat jelas, hal ini tidak menjadi roh dari permentan itu. Alasan demi menerapkan amanat MP3EI yang berpihak pada investor, membuat Menteri Pertanian berani mengabaikan kepentingan publik. Ini jelas salah," ucap Tejo.
Ia menunjukkan, pemerintah tidak mau belajar dari kesalahan 10 tahun lalu saat pelepasan kapas transgenik milik Monsanto yang merugikan petani dan gagal memenuhi janji.
"Perlu diingat saat itu keputusan juga dilakukan tergesa-gesa, dan sembunyi-sembunyi untuk memfasilitasi kepentingan perusahaan," katanya.
Sumber : http://sains.kompas.com/read/2011/10/20/17374561/Aturan.Transgenik.Abaikan.Prinsip.Kehati-hatian
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Tiga Tahun Lagi, Indonesia Yakin Lepas dari Impor Sapi
Jumat, 8 Januari 2016 Program sapi unggulan berhasil dikembangkan. VIVA.co.id - Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) bekerjasa...
-
Minggu, 6 Desember 2015 11:29 WIB | 7.064 Views Buah persik. (Pixabay/Hans) Kunming (ANTARA News) - Penelitian fosil biji persik men...
-
MEDAN, JUMAT - Peneliti Universitas Sumatera Utara, Basuki Wirjosentono, mengenalkan plastik ramah berbahan hasil samping minyak sawit menta...
-
ASEAN-KOREA SYMPOSIUM AND WORKSHOP On Biorefinery Technology for Sustainable Production of Biofuel and Industrial Biochemicals: Converging b...
No comments:
Post a Comment