Jakarta, Kompas - Sabtu, 14 Mei 2005
Pemerintah melalui Komisi Keamanan Hayati dan Keamanan Pangan menyusun pedoman Pengkajian Keamanan Produk Rekayasa Genetik. Pedoman ini akan digunakan sebagai acuan pengkajian keamanan produk tersebut dari segi kesehatan manusia dengan tujuan memberi kepastian pengkajian yang dilakukan melalui pendekatan kehati-hatian.
Ketua I Komisi Keamanan Hayati dan Keamanan Pangan yang juga Kepala Badan Litbang Pertanian Departemen Pertanian Achmad Suryana ketika dikonfirmasi, Kamis (12/5) di Jakarta, mengatakan, konsep mengenai pedoman itu sudah dua kali dikonsultasikan ke publik. Konsultasi yang pertama di Jakarta dan kedua dilakukan di Surabaya.
"Kami mengundang semua pemangku kepentingan, baik pengusaha, perguruan tinggi, maupun lembaga swadaya masyarakat untuk membahas pedoman itu. Kita juga mengirim pedoman ini ke situs internet Departemen Pertanian agar diketahui masyarakat sehingga bisa memberi masukan," kata Achmad Suryana.
Pedoman setebal 21 halaman itu berisi lima bab, antara lain syarat dan tata cara permohonan pengkajian keamanan pangan produk rekayasa genetik (PRG), syarat dan tata cara pengkajian keamanan pangan PRG, serta keputusan keamanan pangan PRG.
Di dalam pedoman itu disebutkan bahwa PRG adalah hewan transgenik, bahan asal hewan transgenik dan hasil olahannya, ikan transgenik, bahan asal ikan transgenik dan hasil olahannya, tanaman transgenik, bagian-bagian dan hasil olahannya, serta jasad renik transgenik, hasil olahannya, dan produk hasil metabolismenya.
Setiap orang atau badan hukum yang akan mengedarkan pangan PRG harus mengajukan permohonan pengkajian keamanan pangan PRG secara tertulis kepada Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) dengan menggunakan formulir permohonan.
Selama pengkajian itu terdapat delapan tahapan yang harus dilewati. Secara keseluruhan, waktu yang dibutuhkan untuk pengkajian itu selama 24 minggu termasuk waktu untuk pengumuman kepada masyarakat selama empat minggu. Waktu ini di luar waktu yang dibutuhkan untuk melengkapi informasi dan data yang diperlukan serta pengujian di laboratorium.
Mereka yang hendak mengedarkan pangan PRG juga harus membuat deskripsi umum tentang pangan PRG. Deskripsi tersebut meliputi hasil panen, proses transformasi PRG, tipe, dan tujuan modifikasi bahan dasarnya. Deskripsi harus cukup membantu memberi penjelasan tentang sifat pangan yang hendak diuji keamanannya.
"Nanti kalau sudah ada masukan, pedoman ini akhirnya kita dijadikan pedoman umum untuk melaksanakan pengkajian keamanan pangan produk rekayasa genetik. Ini bentuk kehati-hatian pemerintah dalam mengatur pangan hasil rekayasa genetik. Kita masih menerima masukan dari masyarakat," kata Suryana. (MAR)
No comments:
Post a Comment